Polisi lantas melakukan penggeledahan badan terdakwa menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 9 juta.
"Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana,” papar JPU Ida Bagus PG Agung. (gie/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News