Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali

Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali - GenPI.co BALI
Tiga terdakwa diadili di Pengadilan Denpasar, Bali imbas narkoba senilai Rp56 miliar milik bule Australia. Foto: JPNN

Polisi lantas melakukan penggeledahan badan terdakwa menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 9 juta.

"Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana,” papar JPU Ida Bagus PG Agung. (gie/jpnn)

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya