Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali

Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali - GenPI.co BALI
Tiga terdakwa diadili di Pengadilan Denpasar, Bali imbas narkoba senilai Rp56 miliar milik bule Australia. Foto: JPNN

WNA berstatus buron itu menyewa kamar dengan harga sewa sebesar Rp 50 juta untuk 5 bulan, tetapi baru dibayar sebesar Rp 20 juta.

Pada Februari 2022, ada sebuah mobil APV warna putih datang ke vila.

Sopir mobil tersebut menanyakan keberadaan Mr Apple kepada saksi Subagiastra yang kemudian mengarahkan sopir tersebut ke kamar Mr Apple.

Beberapa saat kemudian sopir dan Mr. Apple keluar dari kamar dan mengambil bungkusan warna putih dari dalam mobil.

"Bungkusan itu langsung dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu sopir pergi," kata JPU.

Pada akhir Februari 2022, Mr Apple mengatakan kepada saksi Subagiastra akan pulang untuk ke negaranya selama dua bulan karena ada urusan.

Pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, Subagiastra masuk ke dalam kamar Mr Apple untuk bersih-bersih.

Subagiastra masuk ke dalam kamar tersebut menggunakan kunci duplikat dan menemukan bungkusan teh Cina merek Guanyinwang di dalam tong kayu.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya