Tersandung Narkoba, Desertir Polisi Jembrana Bali Dipenjara

Tersandung Narkoba, Desertir Polisi Jembrana Bali Dipenjara - GenPI.co BALI
Desertir polisi Jembrana, Bali mesti dipenjara imbas tersandung narkoba. Foto: JPNN

Kepada penyidik para pelaku mengakui barang tersebut didapatkannya dari salah seorang temannya, masing-masing berinisial EB dan B.

“Untuk lebih lanjut kita akan dalami dan melakukan pengembangan kasus,” papar Kompol Losa.

Yang mengejutkan, kedua tersangka diamankan dalam statusnya sebagai pengedar, meski hanya ada di wilayah Jembrana.

Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Ketut Lanus sang desertir polisi Jembrana, Bali pun dipastikan alami kehancuran karier karena narkoba buatnya mendekam di penjara. (lia/jpnn)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Desertir Polisi di Jembrana Diciduk saat Tepergok Bakar BB, Lihat Tatapannya, Sinis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya