Tersandung Narkoba, Desertir Polisi Jembrana Bali Dipenjara

Tersandung Narkoba, Desertir Polisi Jembrana Bali Dipenjara - GenPI.co BALI
Desertir polisi Jembrana, Bali mesti dipenjara imbas tersandung narkoba. Foto: JPNN

Sebelum ditangkap, tersangka KLW tepergok nekat membakar barang bukti timbangan digital dan sabu-sabu di dalam kamarnya.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut segera bertindak cepat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kamar tersangka, di antaranya empat plastik klip berisi sabu-sabu seberat 13.14 gram bruto atau 12,16 gram neto, gulungan tipi dan ponsel merek Vivo.

“Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan saksi Ketut Suartama,” kata Kompol Losa Araujo didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Renta dan Kasihumas Iptu Ketut Suartawan.

Selain tersangka KLW, polisi mengamankan Riski Ramajaya alias RR (22).

Tersangka Riski diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana saat mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna kuning oranye di Jalan Gurami Gang 1, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di kantong celana bagian kanan berupa 92 paket kristal bening berisi sabu-sabu seberat 21,57 gram bruto atau 12,37 gram neto.

Selain itu ditemukan juga alat isap bong dan timbangan digital.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Desertir Polisi di Jembrana Diciduk saat Tepergok Bakar BB, Lihat Tatapannya, Sinis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya