Pihak Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali tak segan-segan mengancam vonis penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar terhadap tujuh penjahat.
Kakanwil Gusti Putu Muliawati menyampaikan soal kewajiban Kemenkum NTB dalam melakukan analisis terhadap tema yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.