Polisi Denpasar Ancam 7 Penjahat Ini Penjara & Denda Rp 10 M

Polisi Denpasar Ancam 7 Penjahat Ini Penjara & Denda Rp 10 M - GenPI.co BALI
Polisi Denpasar, Bali ancam denda dan penjara terhadap tujuh tersangka kejahatan ini. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pihak Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali tak segan-segan mengancam vonis penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar terhadap tujuh penjahat kasus tertentu baru-baru ini.

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Denpasar Selatan, terungkap fakta bahwa tujuh orang tersebut terlibat kasus kejahatan narkotika.

Adapun penangkapan tujuh penjahat tersebut dilakukan oleh polisi Denpasar selama kurun waktu 12 hari sepanjang September 2022.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana di Denpasar, Bali, Senin mengatakan unit opsnal berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan enam laki-laki dan satu perempuan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 19 paket sabu dengan berat total 6,12 gram,” kata Kapolsek Densel didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Senin (12/09/22).

Kapolsek Denpasar Selatan Made Teja menyatakan dari lima kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir berinisial ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik Gang Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (07/09/22) sekitar pukul 21.30 Wita dengan barang bukti yang disita berupa 15 plastik klip sabu seberat 4,5 gram.

Selanjutnya tersangka SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip sabu berat 0,23 gram, R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,24 gram.

Selanjutnya, WB (30) dengan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti satu plastik klip sabu berat 0,28 gram.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman pidananya ialah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 miliar.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap usaha menyelamatkan generasi muda dari bahasa narkoba.

Selain itu, pengungkapan kasus Narkoba tersebut berdasarkan instruksi dari Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Lewat pengancaman penjara hingga denda berjumlah fantastis tersebut, pihak polisi Denpasar berharap bisa mengurangi jumlah kejahatan peredaran narkoba yang terjadi di Bali. (Ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya