Pihaknya bersikukuh pada nota eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya dan menunggu keputusan majelis hakim lewat putusan sela.
Putusan sela sendiri akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (07/07/22) pekan depan.
Terlepas dari fakta kuasa hukum yakin kliennya tak bersalah, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mendapatkan dukungan moral dari kalangan warga Tabanan, Bali untuk bisa melalui kasus dugaan korupsi DID tersebut. (gie/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa KPK Heran dengan Eks Bupati Eka Wiryastuti, Tim PH Bilang Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News