Korupsi: Jaksa KPK Heran Eksepsi Eka Wiryastuti, Kata Pengacara?

Korupsi: Jaksa KPK Heran Eksepsi Eka Wiryastuti, Kata Pengacara? - GenPI.co BALI
Pengacara atau kuasa hukum eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mengkomentari keputusan jaksa KPK. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kuasa Hukum atau pengacara eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang kabarnya terlibat kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali merespons pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

Dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Denpasar, Bali pihak JPU dari lembara antirasuah tak mengakui upaya pembelaan dari sang politikus PDIP tersebut.

Disinggung soal fakta persidangan itu, salah satu Tim Penasihat Hukum (PH) atau kuasa hukum Eka Wiryastuti, yakni Gede Wija Kusuma salah tingkah.

"Betul, sidangnya dipahami. Karena dipahami itulah Ibu Eka menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan eksepsi," dalih Wija Kusuma, Kamis (30/06/22).

Ia berdalih respons kliennya yang mengaku memahami isi dakwaan bukan berarti tidak ada cacat dalam surat dakwaan penuntut umum, dalam hal ini syarat materiel dakwaan.

Salah satunya yang dijadikan alibi adalah tidak adanya keterkaitan hubungan antara terdakwa Eka Wiryastuti dengan pihak-pihak penerima uang dengan total Rp 1,4 miliar.

Yang dimaksud Wija Kusuma, yakni Rifa Surya dan Yaya Purnomo, dua pejabat Kementerian Keuangan penerima suap dari Dewa Wiratmaja, yang notabene suruhan Eka Wiryastuti.

"Terdakwa tidak kenal dengan Rifa Surya dan Yaya Purnomo. Jadi, memahami bukan berarti menerima," ujar Gede Wija Kusuma berkelit.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa KPK Heran dengan Eks Bupati Eka Wiryastuti, Tim PH Bilang Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya