Uang Miliaran di Meja Kejati Bali, Kasusnya Bikin BPD Rugi Besar

Uang Miliaran di Meja Kejati Bali, Kasusnya Bikin BPD Rugi Besar - GenPI.co BALI
Adanya tumpukan uang berjumlah fantastis di Kejati Bali ternyata berkaitan dengan kasus besar yang rugikan BPD. Foto: Humas Kejati Bali

"Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap," jelas A Luga Harlianto.

Uang pengembalian ini nantinya akan dijadikan tambahan alat bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

Selain SW dan IKB, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni IMK dan DPS.

Keempatnya menjadi tersangka sejak 11 April 2022 atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Kredit fiktif itu dilakukan pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.

"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi," lanjut A Luga Harlianto.

Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka.

"Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," papar Kasipenkum A Luga Harlianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya