Sementara itu, pihak pengacara terdakwa mengaku tetap berpegang teguh dengan nota keberatan yang diajukan, meskipun putusan sela belum dikeluarkan hakim.
Eka yang sebelumnya didudukkan dalam kursi pesakitan juga menyampaikan harapannya usai persidangan.
"Ini kan proses sudah berjalan, artinya saya selaku warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan eksepsi dan kita menyerahkan kepada hakim, mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan," kata Eka Wiryastuti.
Terlepas dari pemberian sindiran telak Jaksa KPK soal penolak eksepsi di kasus korupsi DID Tabanan, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti tetap mendapat dukungan dari kalangan warga Gumi Lumbung Padi agar bisa melalui ini semua. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News