Korupsi DID: Jaksa KPK Sindir Telak Eks Bupati Eka Wiryastuti

Korupsi DID: Jaksa KPK Sindir Telak Eks Bupati Eka Wiryastuti - GenPI.co BALI
Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang tengah jalani sidang perkara korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kala bergulirnya sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir telak eksepsi eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (30/06/22).

Kalangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Luki Dwi Nugroho ogah menerima alasan dari kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Pada persidangan pembacaan eksepsi sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pihak penasihat hukum politikus PDIP mengajukan tiga keberatan atas dakwaan KPK terhadap kliennya.

"Kami tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan kabur, karena surat dakwaan sudah menggambarkan peristiwa atau perbuatan pidana yang didakwakan," kata Luki, Kamis (30/06/22).

Selain itu, nota keberatan mengenai surat dakwaan error in persona, dan ketidakcermatan menguraikan keturutsertaan dalam surat dakwaan juga ditolak jaksa.

"Untuk mengetahui apakah terdakwa merupakan pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu dalam ranah pembuktian," ujar Luki.

Dengan ini, Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim memberi keputusan untuk menolak eksepsi pihak putri Ketua Umum DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama tersebut atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.

Kemudian JPU berharap agar hakim menerima seluruh tanggapan yang diajukan pihaknya, menyatakan bahwa surat dakwaan sejak awal memenuhi syarat formil dan materiil dan sah sebagai dasar mengadili perkara, dan melanjutkan pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya