Korupsi DID: Eksepsi Eks Bupati Eka Wiryastuti, Beri Pesan Ini

Korupsi DID: Eksepsi Eks Bupati Eka Wiryastuti, Beri Pesan Ini - GenPI.co BALI
Ni Putu Eka Wiryastuti sampaikan pesan penting kala jalani sidang korupsi DID di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali. Foto: Antara

Penerima suap, masing-masing Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Satu pejabat Kemenkeu lainnya adalah eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu, Rifa Surya.

Uang suap itu sendiri ditengarai bagian dari upaya Eka Wiryastuti memuluskan proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Anak kandung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini tak beraksi sendirian, tetapi melibatkan staf ahli Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo sebagai 'peluncur.'

"Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo," sebut JPU KPK dalam dakwaannya.

Eks Bupati Eka Wiryastuti didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mantan bupati berparas cantik ini juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa Luki Nugroho menyebut penyuapan yang dilakukan terdakwa Eka Wiryastuti bertujuan agar ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran (TA) 2018.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Bupati Eka Wiryastuti Ajukan Eksepsi, Sampaikan Pesan Penting ke Media

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya