
GenPI.co Bali - Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan eksepsi dalam sidang kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan pada Kamis (23/06/22) sampaikan pesan penting ke awak media.
Politikus partai PDIP tersebut mewanti-wanti agar kalangan media yang memberitakan soal dirinya tak memelintir fakta sehingga merugikannya kelak.
"Agar tidak dipelintir pemberitaannya. Karena saat ini saya masih sedang berproses, mohon dihormati," kata Eka Wiryastuti, Kamis (23/06/22).
Adapun dalam Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang tengah dijalani sang mantan bupati mengagendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam sidang eksepsi yang berlangsung hampir 1,5 jam, tim penasihat hukum Ni Putu Eka Wiryastuti mengeklaim kliennya belum dinyatakan bersalah atas dugaan kasus korupsi DID Tabanan.
"Pada intinya saya menggunakan hak hukum supaya imbang," ujar eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yang didakwa melakukan penyuapan senilai Rp 1,4 miliar kepada oknum pejabat Kemenkeu.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa terdakwa Eka Wiryastuti melakukan penyuapan kepada dua eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 1,4 miliar.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap di rentang Agustus 2017-Desember 2017, yakni Rp 600 juta dan USD 55.300 dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eks Bupati Eka Wiryastuti Ajukan Eksepsi, Sampaikan Pesan Penting ke Media
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News