Heboh Nikah Tanpa Izin di Bali Jadi Laporan Polisi, Fakta Baru?

Heboh Nikah Tanpa Izin di Bali Jadi Laporan Polisi, Fakta Baru? - GenPI.co BALI
Ilustrasi nikah tanpa izin di Bali yang kini masuk ranah hukum. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Terdapat fakta baru yang terkuak terkait heboh suatu kasus nikah tanpa izin antara mempelai pria berinisial FST alias ER dan wanita inisial HL yang berujung laporan ke Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar beberapa waktu lalu.

Fakta tersebut terkait status HL yang awalnya disebut-sebut masih berstatus istri orang, kenyataannya telah menjadi janda.

Kabar mengejutkan ini dilaporkan oleh Liliana Kartika selaku kuasa hukum dari wanita yang konon kabarnya menikah tanpa izin dengan FST tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.

Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai.

Namun, fakta yang terjadi sebaliknya. Menurut Liliana Kartika, laporan FL ke polisi terjadi saat kasus perceraian mereka belum inkracht.

Putusan perceraian di PN Jakarta Barat terjadi pada 14 Desember 2020.

“Saudara FL melaporkanya ke Polresta Denpasar 28 Maret 2021,” ujar Liliana Kartika dalam hak jawabnya, Kamis (23/06/22).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: HL Jawab Tudingan FL Soal Menikah Lagi, Fakta Baru Terbongkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya