Korupsi DID Tabanan: Begini Alur Aksi Suap Eks Bupati Wiryastuti

Korupsi DID Tabanan: Begini Alur Aksi Suap Eks Bupati Wiryastuti - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat jalani sidang tipikor. Foto: Antara

Dewa pun melaporkan kepada Eka mengenai hasil pertemuannya dengan dua eks pejabat Kemenkeu itu.

Eka kemudian memerintahkan Dewa menghubungi sejumlah kontraktor, yaitu Direktur PT SME berinisial WS, Direktur PT SYAP berinisial INY, dan Direktur CV A berinisial GMS.

Para kontraktor itu diminta menyiapkan Rp300 juta, yang kemudian uang itu bakal diserahkan kepada Yaya dan Rifa. Para pengusaha itu kemudian dijanjikan bakal mendapat proyek di Kabupaten Tabanan.

Usai pembacaan dakwaan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna juga meminta tanggapan dari terdakwa yang kemudian disampaikan oleh perwakilan tim penasihat hukumnya, Warsa T. Bhuwana.

Terlepas dari alur korupsi DID Tabanan, Bali, Eka Wiryastuti nantinya tak akan sendiri masuk bui. Dewa Wiratmaja dan Rifa Surya dipastikan bakal menyusul, sementara Yaya Purnomo telah lebih dulu mendekam di penjara. (Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya