Korupsi DID Tabanan: Begini Alur Aksi Suap Eks Bupati Wiryastuti

Korupsi DID Tabanan: Begini Alur Aksi Suap Eks Bupati Wiryastuti - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat jalani sidang tipikor. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Alur aksi suap eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti terungkap dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/06/22) lalu.

Dalam sidang perdana tersebut, politikus PDIP ini dikenakan pasal Tipikor Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi, Eka diduga memberi uang dalam jumlah besar.

Seluruhnya mencapai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar kepada dua eks pegawai Kemenkeu secara bertahap pada bulan Agustus–Desember 2017.

Eks pegawai Kemenkeu yang menerima suap adalah Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo.

Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat persidangan menyampaikan suap itu terjadi karena Eka, Bupati Tabanan periode 2016–2021, ingin ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN.

Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya