
KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya dan Rifa sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Sekitar Agustus-Desember 2017, KPK menduga penyerahan uang fee tersebut yang berkisar sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya dan Rifa di Jakarta.
Upaya pengungkapan kasus korupsi yang bikin eks Bupati Tabanan Wiryastuti ini segera diadili sendiri mengalami proses panjang penyelidikan. Kalangan penyidik KPK sampai membongkar kantor Pemkab Bumi Lumbung Padi. (Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News