KPK Beri Respons Ini, Eks Bupati Tabanan Bali Wiryastuti Diadili

KPK Beri Respons Ini, Eks Bupati Tabanan Bali Wiryastuti Diadili - GenPI.co BALI
Tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali, eks Bupati Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Segera diadilinya, eks Bupati Tabanan, Bali bernama Ni Putu Eka Wiryastuti imbas kasus korupsi dalam waktu dekat membuat KPK melontarkan respons tak terduga.

Sebagaimana diketahui, politikus PDIP tersebut segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar bersama rekan penjahatnya, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Persidangan bakal dimulai setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat(03/06/22) lalu.

Keduanya diadili dalam perkara dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Keduanya berstatus pemberi suap dalam kasus ini.

"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (03/06/22) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (04/06/22).

Ali Fikri mengatakan pengadilan tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan dua tersangka tersebut.

"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari 'panmud' (panitera muda) tipikor," ujar Ali Fikri.

Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat dengan dakwaan, pertama Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya