KPK Beri Respons Ini, Eks Bupati Tabanan Bali Wiryastuti Diadili

KPK Beri Respons Ini, Eks Bupati Tabanan Bali Wiryastuti Diadili - GenPI.co BALI
Tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali, eks Bupati Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

KPK menyebut Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID tersebut.

I Dewa Nyoman juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman adalah dua pejabat Kemenkeu yakni Yaya dan Rifa yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali pada tahun 2018.

KPK menduga Yaya dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman dengan meminta sejumlah uang sebagai fee menggunakan sebutan ‘dana adat istiadat’.

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya