
Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan.
KPK menduga nilai ‘fee’ yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Sebelum diadilinya eks Bupati Tabanan, Bali, Wiryastuti, KPK menduga adanya aliran kotor perputaran uang alias 'fee adat istiadat' korupsi DID sejumlah Rp600 juta dan 55.300 dolar AS. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News