Korupsi Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Diadili, KPK Ungkap Ini

Korupsi Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Diadili, KPK Ungkap Ini - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali segera diadili. KPK ungkap ini. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fakta baru di tengah kabar eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang bakal segera diadili oleh pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.

Sebagaimana diketahui, politikus Partai PDIP ini tersandung kasus maling uang rakyat dana insentif daerah (DID) pada tahun 2018 lalu.

Setelah berhasil ditangkap bersama dua orang lainnya, kabar terbaru menyebutkan penyidik KPK telah melakukan pelimpahan tahap dua, baik barang bukti maupun tersangka korupsi ke jaksa penuntut.

Tersangka yang dilimpahkan itu antara lain mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Dalam kasus korupsi DID, baik mantan Bupati Wiryastuti dan eks stafsus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Tabanan, Wiratmaja bertindak sebagai pemberi suap.

"Tim jaksa, Jumat (20/05/22) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan," kata Ali Fikri, Sabtu (21/05/22).

Ali Fikri mengatakan tim jaksa masih melanjutkan penahanan dua tersangka itu untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai dengan 8 Juni 2022.

Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya