Korupsi Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Diadili, KPK Ungkap Ini

Korupsi Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Diadili, KPK Ungkap Ini - GenPI.co BALI
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali segera diadili. KPK ungkap ini. Foto: JPNN

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," ujar Ali Fikri.

KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).

KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, mantan Bupati Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Wiratmaja diketahui menemui dua orang pejabat Kementerian Keuangan yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya setelah dapat mandat dari Eka Wiryastuti.

KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai ‘fee’ menggunakan sebutan ‘dana adat istiadat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya