
Ia menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengindahkan program Pemerintah tentang upaya pemberantasan korupsi.
Kemudian perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam yakni Kabupaten Klungkung.
Sedangkan hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
BACA JUGA: Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui
Kemudian para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya.
"Para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya," kata Luga.
BACA JUGA: Ilegal Tanpa Cukai, 55 Botol Arak Bali Gagal Diedarkan di Bogor
Kasus ini bermula saat terdakwa menjual air bersih menggunakan tangki secara manual.
Padahal untuk menjual air bersih di PDAM Mahottama Klungkung telah diterapkan sistem online menggunakan Aplikasi Bima Sakti.
BACA JUGA: Lonjakan Kasus Covid-19 Harian, Bali Peringkat 4 Nasional
Jadi, uang yang diterima dari masyarakat tidak disetorkan langsung ke kas PDAM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News