GenPI.co Bali - I Wayan Denes divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (08/02/2022).
Terdakwa merupakan staf di Bagian Tata Usaha/Pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tanggahan Peken
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA: Pria ODGJ di Bali Aniaya Ayah Kandunya Hingga Meninggal Dunia
Ia terbukti merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken.
Rekayasa itu dilakukan bersama I Wayan Sudarma dan I Ketut Tajem, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017.
BACA JUGA: Viral! Mobil Hancur Parah di Seminyak Bali, Bule Rusia Masuk RS
Untuk Sudarma sebelumnya telah diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
"Merekayasa pembukuan dan laporan yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rug dibuat seolah-olah mendapat untung," katanya, Selasa.
BACA JUGA: Akhir Jabatan Jokowi, Gerindra Bali Usung Prabowo Jadi Presiden
Modusnya yakni pembentukan laba semu/fiktif dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah sebagai pendapatan bunga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News