Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui - GenPI.co BALI
I Wayan Denes divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (08/02/2022). Foto: Ist.

Kemudian pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga sehingga

Akibatnya banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan.

Hal ini mempengaruhi likuiditas LPD sehingga masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya.

BACA JUGA:  Pria ODGJ di Bali Aniaya Ayah Kandunya Hingga Meninggal Dunia

Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 128.248.500 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.161.773.147.

Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.310.564.397,11.

BACA JUGA:  Viral! Mobil Hancur Parah di Seminyak Bali, Bule Rusia Masuk RS

"Terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata dia.

Selain pidana penjara, Denes juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp128.248.500 subsider 6 bulan.

BACA JUGA:  Akhir Jabatan Jokowi, Gerindra Bali Usung Prabowo Jadi Presiden

Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari kedepan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya