Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui - GenPI.co BALI
I Wayan Denes divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (08/02/2022). Foto: Ist.

"Terdakwa sendiri menerima putusan tersebut," kata Luga.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya