Korupsi Penjualan Air PDAM Klungkung, 2 Pegawai Dituntut 17 Bulan

Korupsi Penjualan Air PDAM Klungkung, 2 Pegawai Dituntut 17 Bulan - GenPI.co BALI
Dua pegawai PDAM Klungkung, Bali dituntut 17 Bulan. Foto: Kejati Bali

GenPI.co Bali - Dua terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suarditadi dituntut 1 tahun 5 bulan dalam kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM Tirta Mahotama Kabupaten Klungkung.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Kamis (10/02/2022).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp320.450.000.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

"Keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (11/2/2022).

Luga mengatakan JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Ilegal Tanpa Cukai, 55 Botol Arak Bali Gagal Diedarkan di Bogor

Mereka melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ia menjelasakan, pada 5 November 2021 kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp320.450.000.

BACA JUGA:  Lonjakan Kasus Covid-19 Harian, Bali Peringkat 4 Nasional

Uang itu akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya