
GenPI.co Bali - Dua terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suarditadi dituntut 1 tahun 5 bulan dalam kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM Tirta Mahotama Kabupaten Klungkung.
Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Kamis (10/02/2022).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp320.450.000.
BACA JUGA: Korupsi LPD Desa Adat, Pria di Bali Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui
"Keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (11/2/2022).
Luga mengatakan JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.
BACA JUGA: Ilegal Tanpa Cukai, 55 Botol Arak Bali Gagal Diedarkan di Bogor
Mereka melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ia menjelasakan, pada 5 November 2021 kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp320.450.000.
BACA JUGA: Lonjakan Kasus Covid-19 Harian, Bali Peringkat 4 Nasional
Uang itu akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News