PN Denpasar Bali Tuntut Pembunuh De Budi 14 Tahun, Terdakwa Lain?

PN Denpasar Bali Tuntut Pembunuh De Budi 14 Tahun, Terdakwa Lain? - GenPI.co BALI
Tersangka pembunuh De Budi dituntut PN Denpasar, Bali selama 14 tahun penjara. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali baru-baru ini mengumumkan tuntutan terhadap debt collector atau penagih hutang pembunuh De Budi hukuman 14 tahun penjara. Bagaimana hukuman untuk terdakwa lain?

Kasus pembunuhan viral menimpa Gede Budiarsana alias De Budi di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang maning Denpasar, sempat bikin geger masyarakat Pulau Dewata pertengahan 2021 lalu memasuki tahap akhir.

Sosok sang pembunuh sendiri tidak lain dan tidak bukan ialah seorang debt collector I Wayan Sadia dibantu oleh enam orang lainnya. Adapun mereka semua sudah berhasil diringkus polisi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi LPD Serangan Bali, Kejari Denpasar Lakukan Ini

Pada hari Kamis (03/02/22) lalu, I Wayan Sadia dan enam terdakwa telah menjalani sidan tuntutan secara virtual di PN Denpasar, Bali.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar IB Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun penjara.

BACA JUGA:  Viral! Sampah Medis Tes Covid-19 di Selat Bali, Polda Berkata Ini

Sedangkan untuk 6 terdakwa lainnya, yakni Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun, sedang enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama empat tahun penjara," kata JPU IB Putu Swadharma Diputra, Kamis (03/02/22).

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Teco Larang Bali United Bertemu Tim Lain, Kenapa?

Dalam amar tuntutannya, JPU IB Putu Swadharma Diputra mengatakan terdakwa I Wayan Sadia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya