Kasus Korupsi LPD Serangan Bali, Kejari Denpasar Lakukan Ini

Kasus Korupsi LPD Serangan Bali, Kejari Denpasar Lakukan Ini - GenPI.co BALI
Kejari Denpasar lakukan langkah lanjutan untuk atasi dugaan korupsi LPD Serangan, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Adanya dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan pada tahun 2015 lalu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali lakukan langkah lanjutan.

I Putu Eka Suyantha selaku Kasi Intel kejaksaan terkait mengungkapkan jika saat ini berbagai macam dokumen dari lembaga terkait telah disita sebagai barang bukti.

"Ada beberapa dokumen (dugaan korupsi) yang kami sita, selain untuk kebutuhan audit BPKP juga akan dijadikan barang bukti dalam persidangan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Suyantha, Rabu (02/02/22).

BACA JUGA:  Liga 1 di Bali, Satgas: 90 Persen Pemain Kena Covid-19 Gejala Ini

Penggeledahan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar ini pun sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun langkah oleh penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0198/N.1.10/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidik Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Teco Larang Bali United Bertemu Tim Lain, Kenapa?

Penggeledahan sendiri memiliki tujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan Kota Denpasar Tahun 2015-2020 serta kebutuhan Audit BPKP.

Dalam hal ini, Jaksa Penyidik berhak menggunakan dokumen-dokumen tersebut sebagai alat bukti di persidangan yang memberatkan pelaku maling uang rakyat.

BACA JUGA:  Lestarikan Sastra dan Aksara Bali, Ini Tujuan Pemkab Badung

Sebelum ini, pihak penyidik sendiri telah memeriksa 10 saksi yang kabarnya terlibat dalam aksi melumat uang haram tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya