GenPI.co Bali - Gara-gara suatu alasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali mengawasi harga dan stok atau ketersedian minyak goreng bagi kalangan masyarakat.
Seperti diketahui sebelumnya, salah satu bahan pokok yang digunakan untuk memasak ini tiba-tiba sempat jadi langka setelah pemerintah menetapkan harganya yakni Rp14 ribu untuk satu liter saja.
Beberapa minimarket Pulau Dewata bahkan membatasi penjualan 1 liter minyak goreng hanya untuk satu konsumen saja tiap kali belanja.
BACA JUGA: Jakarta-Bali Jadi Mudah, Traveloka Rilis Tiket Pesawat Murah
Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta beserta jajarannya lantas berinisiatif untuk melakukan pengawasan ketat terhadap minyak goreng sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022.
"Menindaklanjuti Permendag tersebut tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Kelapa Sawit, kami bersama Bulog dan Satgas Pangan Bali melaksanakan pengawasan dan operasi pasar," kata Jarta, Selasa (01/02/22).
BACA JUGA: Lestarikan Sastra dan Aksara Bali, Ini Tujuan Pemkab Badung
Operasi ini sendiri telah menyasar sejumlah pasar tradisional seperti Kereneng dan Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali, dimulai pada 1 Februari 2022, karena dengan Permendag 6/2022 yang sudah diberlakukan.
"Kegiatan ini antara lain bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun ritel modern sudah sesuai dengan Pemendag 06 Tahun 2022," ujar dia lagi.
BACA JUGA: Beli Senjata Api di Lapas Bali, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
Di sisi lain, pihaknya juga ingin mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak, mulai dari jenis curah hingga kemasan premium tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News