Beli Senjata Api di Lapas Bali, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Beli Senjata Api di Lapas Bali, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Nasib apes dialami oleh I Nyoman Teri Ariana yang ditangkap polisi sekali lagi usai sempat dipenjara 5 tahun karena narkoba. Adapun si residivis musti masuk bui baru-baru ini karena beli senjata api dari lapas.

Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai sopir taksi tersebut pernah ditahan karena kasus kepemilikan narkotika pada tahun 2016 dan bebas pada bulan November 2021 lalu.

Nah, bukannya hidup di jalan yang benar, ia kembali berulah saat kedapatan memiliki senjata api ilegal yang dibelinya selama di suatu lembaga pemasyarakatan (lapas) Bali.

BACA JUGA:  Bule Rusia Jatuh ke Jurang Gianyar Bali, Kisahnya Tak Terduga

"Pelaku membeli dengan harga Rp15 juta. Ada 7 peluru hampa dan dua pelor," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono dalam jumpa pers, Selasa (01/02/22) dikutip The Bali Sun.

Belum kapok juga, si residivis ini dilaporkan oleh pihak kepolisian setempat kembali lakoni bisnis barang haram saat penangkapan pada tanggal 14 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah Karangasem Bali Kena Covid-19 Usai Vaksin Booster

Ditangkap di kediamannya di Jalan Resimuka Barat Gang IV Nomor 31 Denpasar Barat, polisi berhasil menyita 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih 26,37 gram dan tiga butir ekstasi seberat 1,10 gram.

Kepada pihak berwajib, tersangka memaparkan membeli narkoba dari seorang DPO bernama Ketut seharga Rp30 juta dan berencana menjualnya dengan harga lebih tinggi.

BACA JUGA:  Efek Sepeda Ontel, Gusti Aji Lanang Tewas di Gianyar Bali

Sementara itu untuk senpi yang dimilikinya ternyata hanya untuk pajangan semata tanpa digunakan semenjak bebas dari penjara beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya