"Sekaligus untuk memantau ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasar rakyat," kata Jarta lagi.
Terlepas dari pengawasan pihak Dinas Perindag Provinsi Bali, harga minyak goreng ditetapkan berbeda-beda mulai 1 Februari 2022. Untuk curah dipatok Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium Rp14.000. (Ant)
BACA JUGA: Jakarta-Bali Jadi Mudah, Traveloka Rilis Tiket Pesawat Murah
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News