
Di sisi lain, enam orang lainnya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP karena terlibat dalam aksi kekerasan membantu Sadia menganiaya De Budi.
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik pada 23 Juli 2021 lalu ketika De Budi tak disambangi para penagih hutan karena tak bisa membayar kredit dari PT Beta Mandiri Multi Solusien.
Bersikukuh tak mau bayar, korban malah keluarkan senjata tajam. Benar saja, ia tak berkutik saat melawan tujuh orang yang memiliki perawakan lebih besar hingga akhirnya meregang nyawa.
BACA JUGA: Kasus Korupsi LPD Serangan Bali, Kejari Denpasar Lakukan Ini
Terlepas dari kronologis meninggalnya De Budi tersebut, sang pembunuh yakni I Wayan Sadia dan enam orang terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis kepada pihak JPU PN Denpasar, Bali. (Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News