Covid-19 Denpasar Bali Tinggi, Tim Yustisi Hukum Pelanggar Prokes

Covid-19 Denpasar Bali Tinggi, Tim Yustisi Hukum Pelanggar Prokes - GenPI.co BALI
Tim Yustisi lakukan penertiban terhadap para pelanggar prokes gara-gara kasus Covid-19 di Denpasar, Bali makin melonjak. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Tim Yustisi langsung memberikan sanksi berefek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di jalan, Kamis (03/02/22), menyusul kasus Covid-19 di Denpasar, Bali meroket.

Adanya lonjakan pengidap virus mematikan asal Wuhan, China tersebut tak pelak membuat berbagai petugas yang didominasi Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban.

Langkah melakukan razia di beberapa titik tersebut meneruskan berbagai macam aturan menyangkut PPKM level 2 wilayah Jawa hingga Pulau Seribu Pura.

BACA JUGA:  Demi Alasan Ini, Harga dan Stok Minyak Goreng Diawasi Bali

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan razia Kamis hari ini dilaksanakan di Banjar Pitik, Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Tim Yustisi sendiri berhasil mengamankan 25 orang pelanggar prokes. Rinciannya, 22 orang diberikan pembinaan karena salah pakai masker, sementara tiga orang didenda karena tidak gunakan masker.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Lelang 4 Jabatan Tinggi Pratama, Posisi Apa Saja?

Menurut Sudarsana, saat ini kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan, sehingga semua pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera seperti pushup di tempat dan mengapal Pancasila.

"Dengan sanksi tersebut para pelanggar diharapkan tidak mengulang kesalahannya lagi," kata Nyoman Sudarsana.

BACA JUGA:  Viral! Sampah Medis Tes Covid-19 di Selat Bali, Polda Berkata Ini

Sudarsana mengatakan Tim Yustisi akan melakukan penertiban secara ketat. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak, maka semuanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya