Covid-19 Denpasar Bali Tinggi, Tim Yustisi Hukum Pelanggar Prokes

Covid-19 Denpasar Bali Tinggi, Tim Yustisi Hukum Pelanggar Prokes - GenPI.co BALI
Tim Yustisi lakukan penertiban terhadap para pelanggar prokes gara-gara kasus Covid-19 di Denpasar, Bali makin melonjak. Foto: JPNN

Rujukannya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Langkah Tim Yustisi lewat sanksi tambahan alias berlipat seperti push up dan melafal Pancasila pun dipercaya bikin para pelanggar prokes jera. Hal ini juga berdampak bagus menurunnya kasus Covid-19 di Denpasar, Bali. (Ant)

 

BACA JUGA:  Demi Alasan Ini, Harga dan Stok Minyak Goreng Diawasi Bali

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya