
Rujukannya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Langkah Tim Yustisi lewat sanksi tambahan alias berlipat seperti push up dan melafal Pancasila pun dipercaya bikin para pelanggar prokes jera. Hal ini juga berdampak bagus menurunnya kasus Covid-19 di Denpasar, Bali. (Ant)
BACA JUGA: Demi Alasan Ini, Harga dan Stok Minyak Goreng Diawasi Bali
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News