Jaksa Kejagung RI Palsu Kena Karma, Kejari Denpasar Bali Bersuara

Jaksa Kejagung RI Palsu Kena Karma, Kejari Denpasar Bali Bersuara - GenPI.co BALI
Kejati Bali tahan penipu yang menyebut diri jaksa agung. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Setiadjie Munawar yang mengaku-ngaku jadi seorang Jaksa Agung Muda RI mendapat karma gara-gara aksi penipuannya. Siapa sangka, ia berpotensi dapat hukuman berat setelah dapat pernyataan dari Kejari Denpasar, Bali.

Pulau Dewata sempat gempar dengan kabar adanya ahli hukum dari Kejaksaan Agung yang ternyata hanyalah seorang penipu dan mampu perdaya dua orang korban.

Ya, menurut Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suryantha, dua orang korban yakni Lina Rosita Irawan dan Marisa Sulton mengalami kerugian hingga Rp256,510.000.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Kena Efek Covid-19, Turis Australia Lari ke Fiji

Ia pun berkata jika pengakuan dari dua korban itu akan membuat si Jaksa Kejagung RI Gadungan tersebut berpotensi dapat hukuman lebih berat imbas perkuat dakwaan JPU.

"Sebanyak dua orang saksi yaitu Lina Rosita Irawan dan Marisa Sulton yang dihadirkan di persidangan di mana keterangan saksi-saksi tersebut intinya memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Suyantha, Jumat (10/12/21).

BACA JUGA:  Denfest Bali Cuma 14 Hari, Anggaran Fantastisnya Segini

Atas aksi penipuannya tersebut, dr. Setiadjie Munawar didakwa melanggar aturan dari pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan atau penggelapan.

Sidang sempat ditunda kemudian kembali dibuka pada persidangan yang dihelat pada hari Selasa (14/12/21) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

BACA JUGA:  Inovasi Pemkab Jembrana Bisa Bikin Korupsi Jauhi Bali

Penyelidikan terhadap terdakwa sendiri sudah mulai dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2021 usai ada laporan dari para korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya