Inovasi Pemkab Jembrana Bisa Bikin Korupsi Jauhi Bali

Inovasi Pemkab Jembrana Bisa Bikin Korupsi Jauhi Bali - GenPI.co BALI
Bupati Jembrana akan gunakan inovasi ini untuk jauhkan korupsi di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana nampaknya punya suatu kebijakan apik yang bisa buat Bali kian menjauh dari suatu problematika berkaitan dengan korupsi baru-baru ini.

Ya, pemerintah kabupaten berjulukan Gumi Makepung itu ternyata telah mengembangkan suatu aplikasi digital yang bisa membuat adanya transparasi birokrasi dan pelayan publik.

Menurut Bupati Jembrana bernama I Nengah Tamba, aplikasi modern ini begitu efektif untuk membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten terkait untuk tidak coba-coba nekat nilep uang rakyat.

BACA JUGA:  Badan Publik Terbuka Akses Informasi Didesak Sekda Bali

"Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, saya wujudkan dengan suatu inovasi langkah kecil berupa aplikasi absensi digital ASN," kata Tamba, Kamis (08/12/21).

Menurut dia lagi, penerapan aplikasi ini setidaknya bisa membuat abdi negara belajar akan disiplin waktu sehingga tak lakukan korupsi terkecil yang bisa rugikan negara yakni korupsi waktu.

BACA JUGA:  Desa Adat Kuta Bali Ancam Warga Pantai Kuta Bali Peras Turis

Adapun pada gelaran bertema Bincang Antikorupsi, Serangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang dihelat Ombudsman Perwakilan Bali, bupati terkait mengatakan pihaknya akan terus berikan pelayanan terbaik.

"Dengan era digitalisasi mempermudah pelayanan kepada masyarakat, contohnya layanan publik. Jika ini bisa diterapkan dengan aplikasi maka bisa mengurangi berbagai praktik korupsi," kata dia lagi.

BACA JUGA:  Kabar Baik Pariwisata Bali! PHRI Sebut Ada Peruntungan Ini

Dia pun berharap upaya ini juga mampu mendorong para masyarakat untuk turut membantu pengembangan potensi ekonomi dari salah satu kabupaten di Pulau Dewata itu sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya