
Perihal kejahatan yang dilakukannya, pihak kejaksaan menganggap terdakwa secara sengaja memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik (akta tanah).
Hukuman yang diberikan PN Denpasar, Bali kepada prmotor tinju sekaligus pengusaha Zainal Tayeb ini ternyata jauh lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ant)
BACA JUGA: Bunuh Istri, Pria Mabuk Buleleng Bali Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA: Korupsi Ini, Kadinsos Karangasem Bali dan 6 ASN Ditangkap Kejari
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News