Bersalah! Promotor Tinju Zainal Tayeb Divonis PN Denpasar Bali

Bersalah! Promotor Tinju Zainal Tayeb Divonis PN Denpasar Bali - GenPI.co BALI
Zainal Tayeb divonis bersalah oleh PN Denpasar, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali baru-baru ini menetapkan hukuman penjara kepada Zainal Tayeb selaku pengusaha dan promotor tinju, Kamis (25/11/21).

Kasus bermula pada 25 September 2017 ketika terdakwa meminta bertemu saksi Hedar Giacomo Boy Syam untuk membicarakan perihal pembangunan rumah villa.

Sang promotor tinju itu menyampaikan kepada saksi Hedar Giacomo Boy Syam akan menjual tanah dengan luas 13.700 meter persegi.

BACA JUGA:  Bunuh Istri, Pria Mabuk Buleleng Bali Terancam 15 Tahun Penjara

Harga permeter setidaknya ialah Rp4,5 juta dan akan jadi satu-satunya klausul dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.

Adapun pihak Boy Syam telah menyetujui dan membayar tanah tersebut. Namun pada kenyataannya luas tanah hanya 8.892 meter persegi sehingga dirinya merasa ditipu.

BACA JUGA:  Korupsi Ini, Kadinsos Karangasem Bali dan 6 ASN Ditangkap Kejari

Setelah berhasil diringkus, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan jika terdakwa harus jalani vonis hukum 3 tahun 6 bulan.

"Majelis hakim yang dipimpin I Putu Yasa menjathukan pidana penjara terhadap Zainal Tayeb selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Wira Wibowo, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Efek Selingkuh ke Pria dan Wanita Sebabkan 3 Perbedaan, Apa Saja?

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya