Bunuh Istri, Pria Mabuk Buleleng Bali Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Istri, Pria Mabuk Buleleng Bali Terancam 15 Tahun Penjara - GenPI.co BALI
Polres Buleleng, Bali tetapkan hukuman untuk pria mabuk bunuh istri. Foto: Polres Buleleng

GenPI.co Bali - Geger kasus pembunuhan melibatkan pria bernama Suin di Buleleng, Bali saat habisi istrinya sendiri, Sri Indrawati, Selasa (23/11/21). Ini hukuman penjara tersangka.

Semua berawal ketika tersangka dan korban menemui dua orang rekan di warung. Adapun Suin ikut mabuk-mabukan dengan dua rekannya itu dan mulailah muncul adu mulut dengan Indrawati.

Kala istrinya pulang, sang suami masih melajutkan foya-foya minum mirasnya dan baru pulang ke rumah ketika pukul 00.00 WITA, Selasa (23/11).

BACA JUGA:  Rekor Apik Bareng Persija, Duet Riko-Simic Matikan Bali United?

Inilah awal mula ajang adu mulut berakhir dengan kekerasan fisik. Sang pria memukul istrinya berkali-kali di bagian kepala hingga tewas seketika.

Gilanya lagi, ia yang tanpa sadar telah bunuh Sri Indrawati malah tertidur di sampingnya dan baru mengetahui korban tewas pukul 04.00 WITA.

BACA JUGA:  Hasil BRI Liga 1 Persija vs Bali United: Spasogol si Pahlawan!

Setelah diringkus pihak Polres Buleleng melalui Kapolresnya AKBP Andrian Pramudianto, disebutkan jika tersangka terjerat pasal KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Menurut pihak polisi lagi, hubungan rumah tangga tersangka dan korban ternyata tak 'legal' karena pada dasarnya mereka hanya menikah siri.

BACA JUGA:  Covid-19 Terkendali, Wagub Cok Ace Minta Warga Bali Begini

Tak heran, data kependukan pernikahan keduanya tak ditemukan dalam kepengurusan pengadilan agama negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya