Korupsi Ini, Kadinsos Karangasem Bali dan 6 ASN Ditangkap Kejari

Korupsi Ini, Kadinsos Karangasem Bali dan 6 ASN Ditangkap Kejari - GenPI.co BALI
Kadinsos Karangasem dan enam ASN jadi tersangka korupsi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma (IGB) ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama enam ASN aktif oleh Kejari baru-baru ini.

Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari) Gumi Lahar menduga jika tujuh orang penting di pemerintahan kabupaten terkait ikut terlibat dalam pengadaan fiktif masker.

Ya, setidaknya baik eks Kadinsos dan enam orang tersangka lainnya kedapatan mencuri uang rakyat senilai Rp2,9 miliar lebih pada tahun 2020.

BACA JUGA:  Korupsi Rp1 M, Pengadilan Tipikor Adili Kadisbud Denpasar Bali

"Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp2,9 miliar," kata I Dewa Gede Semara Putra, Kasi Intel Kejari Karangasem, Rabu (24/11/21).

Ia juga menambahkan bahwa I Gede Basna sudah merupakan mantan pemimpin di dinas sosial salah satu kabupaten di Bali tersebut.

BACA JUGA:  Maling Uang Rakyat Rp137 M, Ketua LPD Buleleng Tersangka Korupsi

Adapun IGB kini bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kerasipan dan ternyata telah lakukan kerjasama bersama enam ASN atau pegawai aktif Dinsos untuk korupsi.

"Jadi dari tujuh ini inisialnya IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS dan IGPY. Semuanya memiliki hubungan mulai dari sebelum proses, pengadaan, dan setelah proses pengadaan Dinas Sosial Karangasem," kata dia lagi.

BACA JUGA:  Hasil BRI Liga 1 Persija vs Bali United: Spasogol si Pahlawan!

Penetapan para tersangka tak lepas dari dua alat bukti yang ditemukan pihak penyidik berupa keterangan saksi dan dokumen surat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya