
"Penetapan tujuh tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap mereka berkesimpulan bahwa tujuh orang ini sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut pihak Kejari Karangasem, Bali menerka-nerka kerugian yang disebabkan oleh eks Kadinsos terkait beserta enam ASN selaku antek-anteknya sudah mencapai Rp2 miliar lebih. (Ant)
BACA JUGA: Korupsi Rp1 M, Pengadilan Tipikor Adili Kadisbud Denpasar Bali
BACA JUGA: Maling Uang Rakyat Rp137 M, Ketua LPD Buleleng Tersangka Korupsi
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News