Korupsi Rp1 M, Pengadilan Tipikor Adili Kadisbud Denpasar Bali

Korupsi Rp1 M, Pengadilan Tipikor Adili Kadisbud Denpasar Bali - GenPI.co BALI
Kadisbud Denpasar, Bali sedang diadili di pengadilan tipikor. Foto: Antara

GenPI.co Bali - I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Kadisbud Denpasar nonaktif harus rela diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali pada Kamis (18/11/21).

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Budaya nonaktif itu telah mencuri uang rakyat pada pengadaan barang fiktif berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat senilai Rp1 miliar.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha memaparkan jika persidangan yang melibatkan I Gusti Ngurah Mataram berlangsung secara virtual dan pihak terdakwa tak mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:  Korupsi Rp16 M, Ini Kelanjutan Hukum Eks Sekda Buleleng Bali

"Hari ini Kami, lanjutan persidangan perkara atas nama I Gusti Ngurah Bagus Mataram dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi," kata Suyantha, Kamis (18/11/21).

Tak adanya laporan eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa membuat persidangan akan dilanjutkan pekan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:  Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, Harta Wiryastuti Naik Rp12 M!

Usut punya usut, Kadisbud Denpasar nonaktif tersebut telah terlibat dalam perkara korupsi berupa pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak pada periode tahun 2019-2020.

Jika dihitung secara rinci, tersangka telah berhasil menggondol uang negara sebesar Rp1.022.258.750 seperti yang dilaporkan oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Polemik Pariwisata Bali, Pakar Hukum Desak KPK Tindak Korupsi PCR

"Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU yaitu alternatif subsidaritas yaitu Kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf H jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Suyantha lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya