Korupsi Rp1 M, Pengadilan Tipikor Adili Kadisbud Denpasar Bali

Korupsi Rp1 M, Pengadilan Tipikor Adili Kadisbud Denpasar Bali - GenPI.co BALI
Kadisbud Denpasar, Bali sedang diadili di pengadilan tipikor. Foto: Antara

Diketahui, tersangka tidak menjalankan tugasnya sebagai PA dan PPK sehingga barang pengadaan yang sejatinya digunakan upakara masyarakat sekitar.

Untuk proses vonis hukum Kadisbud nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali masih akan memutuskan lebih lanjut pada sidang pekan lanjutan atau Kamis (25/11/21). (Ant)

 

BACA JUGA:  Korupsi Rp16 M, Ini Kelanjutan Hukum Eks Sekda Buleleng Bali

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya