Diketahui, tersangka tidak menjalankan tugasnya sebagai PA dan PPK sehingga barang pengadaan yang sejatinya digunakan upakara masyarakat sekitar.
Untuk proses vonis hukum Kadisbud nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali masih akan memutuskan lebih lanjut pada sidang pekan lanjutan atau Kamis (25/11/21). (Ant)
BACA JUGA: Korupsi Rp16 M, Ini Kelanjutan Hukum Eks Sekda Buleleng Bali
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News