Maling Uang Rakyat Rp137 M, Ketua LPD Buleleng Tersangka Korupsi

Maling Uang Rakyat Rp137 M, Ketua LPD Buleleng Tersangka Korupsi - GenPI.co BALI
Ketua LPD Buleleng resmi tersangka korupsi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Kabupaten Buleleng, Bali, bernama Nyoman Arta Wirawan resmi jadi tersangka korupsi imbas maling uang rakyat Rp137 miliar.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bumi Panji Sakti menyebutkan jika lembaga pengelola keuangan tersebut berdiri sejak tahun 2010 hingga kini dengan jalankan bisnis simpan pinjam.

Selain itu ada juga usaha tanah kaveling, penerimaan pembayaran rekening, pembayaran pajak dan ekspansi penyaluran kredit keluar wilayah Desa Pakraman berdasar hasil Pararem Pajuru Desa Pakraman Anturan.

BACA JUGA:  Bertemu Cok Ace dan Bentuk Konjen, Bali Ramai Turis Korsel?

Sejatinya Tahun 2019 LPD Desa Adat Anturan memiliki aktiva lain-lain berupa tanah kaveling senilai Rp 28.301.572.500 yang tersebar di 34 lokasi yang berbeda. Namun, dimasukan Dana Punia Rp500 juta.

Kejari berkata saat itu tidak ada perjanjian kredit antara nasabah dengan LPD Desa Adat Anturan dan juga kredit tanpa dokumen kredit (kredit fiktif) sebesar Rp 150.433.420.956.

BACA JUGA:  Ratusan Keamanan Bandara Ngurah Rai Bali Nganggur, Efek Apa?

Lantas ada juga selisih antara modal sebesar Rp 29.262.215.507,50 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542,00 dengan total aset Rp 146.175.646.344,00 kurang lebih sebesar Rp 137.068.394.705,50.

Dari sini, terungkap jika Ketua LPD Desa Anturan, Buleleng tersebut mengelola usaha kaveling tanah, apalagi fakta tak adanya tenaga pemasaran di lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Rajin Tertawa Bawa 3 Dampak Dahsyat Kesehatan Manusia, Apa Saja?

Adapun pemasaran tanah kaveling ternyata melibatkan makelar tanah dengan bayaran sekitar 5 persen dari penjualan nantinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya