Ia menambahkan satu tindak pidana yang bisa berujung kematian bagi koruptor tertulis dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang berbunyi barang siapa melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dan rugikan negara.
"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam atau keadaan tertentu diancam hukuman mati," kata dia.
Jika berdasarkan pernyataan KPK tersebut bisa dipastikan sebagian besar korupsi yang terjadi di Bali urung mendapat hukuman mati. Apalagi fakta tidak terjadi saat musibah bencana. (Ant)
BACA JUGA: Korupsi Ini, Kadinsos Karangasem Bali dan 6 ASN Ditangkap Kejari
BACA JUGA: Maling Uang Rakyat Rp137 M, Ketua LPD Buleleng Tersangka Korupsi
BACA JUGA: Korupsi Rp1 M, Pengadilan Tipikor Adili Kadisbud Denpasar Bali
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News