
GenPI.co Bali - Universitas Udayana (UNUD) melalui Rektor Prof Nyoman Gede Antara akan membawa polisi soal kekerasan seksual mahasiswinya sekaligus kriminalisasi LBH Bali. Namun pihak lembaga juga ogah mengalah.
Bukan tanpa sebab, pemberitaan belakangan ini ramai dengan kabar adanya 45 wanita di lingkungan universitas ternama Pulau Dewata alami pelecehan.
Ya, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatatkan adanya 42 mahasiswi UNUD yang alami kekerasan seksual sementara tiga lainnya berasal dari Universitas Warmadewa (UNWAR).
BACA JUGA: Duel Efek Cowok, Aksi 2 Cewek Buleleng Bali Masuk Media Asing
Ni Kade Vany Primaliraning selaku Direktur badan bantuan hukum itu sempat mengatakan jika para mahasiswi ini jadi korban dari kalangan mahasiswa, buruh, pedagang, hingga dosen.
Mendapat tuduhan seperti itu, rektor universitas tertua di Bali pun membantahnya, mempertanyakan soal keaslian data, dan siap membawa-bawa polisi jika nantinya kabar ini ialah hoax.
BACA JUGA: Ratusan Keamanan Bandara Ngurah Rai Bali Nganggur, Efek Apa?
Mendapati ancaman kriminalisasi dari pihak UNUD, Vany justru membalas dengan jawaban ketus sekaligus sentilan keras.
"Ini ada data, tapi (Rektor UNUD) malah memberikan ancaman ke LBH. Mestinya rektor lebih serius bikin aturan, atau data kami dijadikan rujukan oleh rektor menyusun aturan," kata Vany, Rabu (24/11/21).
BACA JUGA: Kekerasan Seksual Mahasiswi UNUD, Polisi Seret Hukum LBH Bali?
Ia juga menambahkan 'serangan' kriminalisasi oleh pihak kampus justru menunjukkan pemahaman lemah terkait Pemendikbud Nomor 30 Tahun 2021 soal Kekerasan Seksual.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: LBH Bali Kecewa Ancaman Kriminalisasi Rektor Unud, Kadek Vany Sentil Keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News