
"Ini balik lagi ke pola pemikiran, orang-orang sudah aware terhadap kekerasan seksual di kampus, kenapa rektor masih berpikir kriminalisasi? Berarti rektor belum update aturan Permendikbud," kata dia lagi.
Terlepas masih dapat ancaman kriminalisasi melibatkan polisi, LBH Bali justru mendesak UNUD agar segera menyelesaikan masalah kekerasan seksual mahasiswi ini dengan membuat regulasi kuat. (gie/JPNN)
BACA JUGA: Duel Efek Cowok, Aksi 2 Cewek Buleleng Bali Masuk Media Asing
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: LBH Bali Kecewa Ancaman Kriminalisasi Rektor Unud, Kadek Vany Sentil Keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News