Nafsu Nikah Lagi, Kejari Badung: Pria Palsukan Kematian Istri

Nafsu Nikah Lagi, Kejari Badung: Pria Palsukan Kematian Istri - GenPI.co BALI
Kejari Badung, Bali tindak seorang pria palsukan kematian istri demi kawin lagi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Nafsu menikah lagi muncul dalam diri pria bernama Suraji (56) hingga coba palsukan kematian istri sahnya. Alhasil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali bergerak tangani kasus ini.

Pihak kejaksaan Gumi Keris menemukan kasus menarik yang terjadi dan tentu saja bikin gempar. Pasalnya, Suraji mencoba menikah dengan Hernanik pada 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Ketut Maha Agung menuturkan kejadian awal bermula pada Agustus 2019 lalu di KUA Kecamatan Petang.

BACA JUGA:  PDIP dan Hanura Sentil Bupati Klungkung Bali Suwirta, Ada Apa?

Suraji meminta Abdul Munir (43) selaku Kepala KUA wilayah terkait dan tersangka kedua untuk buatkan surat palsu terkait kematian istri tersangka pertama bernama Diah Suartini.

Dalam keterangan tersebut Diah Suartini yang notebene istri sah dari pria yang kebelet nikah lagi pada kenyataannya masih hidup dan sehat walafiat.

BACA JUGA:  Efek Covid-19 Landai, BNPB Sebut Bali Contoh Terbaik Indonesia

"Surat-surat digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka dengan Hernanik (bukan istri sah). Tersangka masih jadi istri Suartini," kata Maha Agung, Rabu (24/11).

Imbas tipu daya tersebut, pihak kejaksaan pun memutuskan jika Abdul Munir juga bersalah karena membantu tersangka pertama memalsukan dokumen.

BACA JUGA:  Ratusan Keamanan Bandara Ngurah Rai Bali Nganggur, Efek Apa?

"Abdul Munir yang juga sebagai Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan persyaratan nikah dengan cara palsukan surat keterangan kematian istri sahnya," kata Maha Agung lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya