
Sejak kasus tersebut mencuat, Suraji sendiri telah menjadi menjadi tahanan tetap Polsek Mengwi, Badung sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Atas perbuatan kebelet nikah, Suraji dan Abdul Munir selaku Ketua KUA setempat didakwa pihak Kejari Badung, Bali telah melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. (Ant)
BACA JUGA: PDIP dan Hanura Sentil Bupati Klungkung Bali Suwirta, Ada Apa?
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News